Rabu, 05 Juni 2013
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
MAKALAH PKN
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN
INTERNASIONAL
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT berkat rahmat dan
karunia-Nya saya dapat menyelesaikan
tugas penyusunan makalah PKn yang berjudul
“SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL”.
Sesuai dengan judul yang telah
disebutkan diatas, dalam makalah ini kami memaparkan mengenai sistem hukum
internasional, peradilan internasional, pengertian hukum internasional,
asas-asas hukum internasional, serta materi-materi lain yang berkaitan dengan
topik tersebut.
Tujuan dari penyusunan makalah ini
adalah untuk memenuhi salah satu tugas mata pelajaran PKn. Namun di samping
itu, saya menyadari betul bahwa dalam makalah ini masih terdapat banyak
kekurangan dan untuk itu saya mengharapakan kritik dan saran yang
sekiranya membangun dari para pembaca sekalian agar kekurangan
dalam makalah ini dapat diperbaiki dan menjadi lebih sempurna untuk
proses penambahan wawasan kita semua.
Penyusun
Riza Al Fikri M.G
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
..........................................................................................................
Daftar Isi....................................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
..........................................................................................................
1.2 Tujuan
.......................................................................................................................
1.3 Rumusan Masalah
..................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Sistem Hukum Internasional
...................................................................................
2.2 Pengertian Hukum Internasional
...........................................................................
2.3 Asal Mula Hukum Internasional
.............................................................................
2.4 Hukum Internasional Dalam Arti
Modern ..............................................................
2.5 Asas-asas Hukum Internasional
..............................................................................
2.6 Sumber Hukum Internasional
.................................................................................
2.7 Subjek Hukum Internasional ...................................................................................
2.8 Hubungan Hukum Internasional dengan
Hukum Nasional ....................................
2.9 Proses Ratifikasi Hukum Internasional Menjadi Hukum Nasional
........................
2.10 Peradilan
Internasional
...........................................................................................
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
..........................................................................................................
3.2 Daftar
Pustaka…………………………………………………………...........
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Perkembangan dunia global dalam masyarakat internasional pada zaman sekarang sudah banyak yang melintasi batas-batas wilayah teritorial suatu negara. Dan hal ini sudah tentu memerlukan suatu aturan atau tata tertib hukum yang jelas dan tegas. Yang bertujuan untuk menciptakan suatu kerukunan dalam menjalin kerjasama antar negara yang saling menguntungkan. Dan sumber hukum internasional seperti perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan sebagainya memilki peran penting dalam mengatur masalah-masalah bersama yang dihadapi subyek-subyek hukum internasional.
1.2 Tujuan
Makalah ini kami susun selain untuk memenuhi salah satu tugas mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, juga kami memiliki tujuan agar dapat membantu menambah referensi mengenai sistem hukum internasional.
1.3 Metode
Penulisan
Metode yang kami gunakan dalam menyusun makalah ini adalah metode daftar pustaka. Dimana metode ini kami pilih untuk bahan sumber serta pedoman untuk kami dalam menyusun makalah ini.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sistem
Hukum Internasional
Sistem hukum internasional adalah
satu kesatuan hukum yang berlaku dan wajib dipatuhi oleh seluruh komunitas
internasional. Artinya hukum internasional harus dipatuhi oleh setiap negara.
Sistem hukum internasional juga merupakan aturan-aturan yang telah diciptakan
bersama oleh negara-negara anggota yang melintasi batas-batas negara.
2.2 Pengertian
Hukum Internasional
Pengertian hukum internasional
secara umum merupakan bagian hukum yang mengatur aktifitas entitas dalan skala
internasional. Awalnya hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan
hubungan antar negara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang
semakin kompleks pengertian ini mulai meluas sehingga hukum internasional juga
mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas
tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
Namun disamping itu, beberapa
sarjana mengemukakan pendapatnya mengenai hukum internasional. Diantaranya
adalah :
1. J.G Starke
Hukun internasional adalah sekumpulan hukum-hukum (body of
law) yang sebagian besar terdiri dari asa-asas dan karena itu biasanya ditaati
dalam hubungan antarnegara.
2. Wirjono Prodjodikoro
Hukum internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan
hukum antara berbagi bangsa di berbagai negara.
3. Mochtar Kusumaatmaja
4. Hukum internasional adalah
keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang
melintasi batas-batas negara antara :
· Negara dengan negara
· Negara dan subyek hukum lain bukan
negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain
2.3 Asal
Mula Hukum Internasional
Hukum internasional sudah dikenal
oleh bangsa romawi sejak tahun 89 sebelum masehi. Mereka mengenal adengan nama
ius civile (hukum sipil) dan ius gentium (hukum antar bangsa). Ius civile
merupakan hukum nasional yang berlaku yang berlaku bagi warga romawi dimanapun
mereka berada. Ius gentium yang kemudian berkembang menjadi ius inter gentium
ialah hukum yang merupakan bagian dari hukum romawi yang diterapkan bagi orang
asing yang bukan orang romawi, yaitu orang-orang jajahan atau orang-orang
asing.
Kemudian hukum ini berkembang menjadi volkernrecht (bahasa
Jerman), droit des gens (bahasa Prancis), dan law of nations atau international
law (bahasa Inggris). Pengertian volkernrecht dan
ius gentium sebenarnya tidak sama karena dalam hukum
Romawi, istilah ius gentium memiliki pengertian :
a. Hukum yang mengatur hubungan antara
dua orang warga kota Roma dan orang asing.
b. Hukum ynag diturunkan dari tata
tertib alam yang mengatur masyarakat segala bangsa, yaitu hukum alam yang
menjadi dasar perkembangan hukum internasional di Eropa pada abad ke-15 sampai
dengan abad ke-19.
Seiring dengan perkembangan yang ada, pemahaman mengenai hukum
internasional dapat dibedakan dalam 2 hal, yaitu :
a. Hukum Perdata Internasional. Yaitu
hukum yang mengatur hubungan hukum hukum antar warga negara suatu negara dan
warga negara dari negara lain.
b. Hukum publik internasional, yaitu
hukum yang mengatur negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan
internasional (hukum antarnegara).
Hukum Internasional publik berbeda dengan Hukum Perdata
Internasional. Hukum Perdata Internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas
hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum
yang mengatur hubungan hukum perdata. Sedangkan Hukum Internasional adalah
keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang
melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.
Persamaannya adalah bahwa keduanya mengatur hubungan atau
persoalan yang melintasi batas negara(internasional). Perbedaannya adalah sifat
hukum atau persoalan yang diaturnya (obyeknya).
2.4 Hukum
Internasional Dalam Arti Modern
Hukum internasional yang kita kenal
sekarang merupakan hasil dari diadakannya konfernsi Wina tahun 1969 yang
diikuti oleh para pakar hukum dunia. Hasil konferensi tersebut menyepakati
sebuah naskah hukum internasional, baik yang menyangkut hukum perdata maupun
hukum publik
2.5 Asas-Asas
Hukum Internasional
Dalam menjalin hubungan antar
bangsa, ada beberapa asas yang harus diperhatikan oleh setiap negara.
a. Asas Teritorial
Didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Intinya,
negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayah
negaranya.
b. Asas Kebangsaan
Didasarkan atas kekuasaan negara untuk warga negaranya.
Intinya, setiap warga negara dimanapun dia berada tetap mnedapatka perlakuan
hukum dari negaranya sendiri meskipun seddang berada di negara asing.
c. Asas kepentingan umum
Didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan
mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Jadi, hukum tidak terikat pada
batas-batas wilayah suatu negara.
Ketiga asas ini sangat penting untuk diperhatikan, apabila
tidak diperhatikan dengan baik maka akan timbul ketidak-sesuaian hukum dalam
menjalankan hubungan internasional.
2.6 Sumber
Hukum Internasional
Menurut Mochtar Kusumaatmaja dalam
buku “Hukum Internasional Humaniter”, sumber hukum internasional dapat
dibedakan mennjadi sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam arti
formal.
a. Dalam Arti Material
Hukum internasional tidak dapat dipaksakan
seperti hukum nasional. Pada dasarnya masyarakat negara-negara atau masyarakat
bangsa-bangsa yang anggotanya didasarkan pada kesukarelaaan dan kesadaran,
sedangkan kekuasaan tertinggi tetap berada di negara masing-masing.
Meski demikian, ada sebagian besar negara anggota
masyarakat yang mentaati kaidah-kaidah hukum internasional. Mengenai hal
ini ada dua aliran yang memiliki pendapat berbeda.
· Aliran naturalis
Bersandar pada hak asasi dan hak alamiah. Menurut teori ini,
hukum internasional adalah hukum alam sehingga kedudukannya dianggap lebih
tinggi dari pada hukum nasional. Pencetus teori ini adalah Grotius (Hugo De
Groot) dan kemudian disempurnakan oleh Emmerich Vattel, ahli hukum dan diplomat
Swiss.
· Aliran positivisme
Mendasarkan berlakunya hukum internasional pada persetujuan
bersama dari negara-negara ditambah dengan asas pacta sunt servanda yang dianut
oleh mazhab Wina dengan pelopornya yaitu Hans Kelsen. Menurut Hans Kelsen pacta
sunt servanda merupakan kaidah dasar pasal 26 Konvensi Wina tentang Hukum
Perjanjian (Viena Convention of The Law of treatis) tahun 1969.
b.
Dalam Arti Formal
Menurut Brierly, sumber hukum
internasional dalam arti formal merupakan sumber hukum paling utama dan
memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dapat dipergunakan oleh Mahkamah
Internasional di dalam memutuskan suatu sengketa internasional. Pasal 38 Piagam
Mahkamah Internasional Permanen tertanggal 16 Desember 1920 dapat dipakai oleh
Mahkamah Internasional untuk menyelesaikan persoalan Internasional.
Sumber-sumber hukum internasional sesuai dengan yang
tercantum di dalam Piagam Mahkamah Internasional pasal 38 adalah sebagai
berikut :
· Perjanjian Internasional
(Traktat=Teraty)
· Kebiasaan-kebiasaan internasional
yang terbukti dalam praktik umum dan diterima sebagai hukum
· Asas-asas umum hukum yang diakui
oleh bangsa-bangsa beradab
· Keputusan-keputusan hakim dan
ajaran-ajaran para ahli hukum internasional dari berbagai negara sebagai alat
tambahan untuk menentukan hukum, dan
· Pendapat-pendapat para ahli hukum
yang terkemuka
2.7 Subjek Hukum Internasional
Pihak-pihak yang dapat disebut
sebagai subyek hukun internasional adalah sebagi berikut :
a. Negara
Merupakan subyek hukum internasional dalam arti klasik,
artinya bahwa lahirnya hukum internasional negara sudah diakui sebagi subyek
hukum internasional.
b. Takhta Suci
Subyek hukum yang merupakan peninggalan sejarah sejak zaman
dahulu ketika paus bukan hanya merupakan kepala gereja Roma tetapi juga
memiliki kekuasaan duniawi.
c. Palang Merah Internasional
Merupakan salah satu subyek hukum internasional dan hal ini
diperkuat dengan adanya perjanjian, kemudian diperkuat oleh beberapa konvensi
Palang Merah (konvensi Jenewa) tentang perlindungan korban perang.
d. Organisasi Internasional
Merupakan subyek hukum yang mempunyai hak-hak dan kewajiban
yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional.
e. Orang Perseorangan
Dalam arti yang terbatas orang perseorangan dapat dianggap
sebagai subyek hukum internasional.
f. Pemberontakan dan Pihak dalam
Sengketa
Menurut hukum perang, pemberontak dapat memperoleh kedudukan
dan hak sebagai pihak yang bersengketa dalam beberapa hal tertentu.
2.8 Hubungan Hukum Internasional Dengan
Hukum Nasional
Adanya hubungan antara hukum
internasional dengan hukum nasional ternyata menarik para ahli hukum untuk
menganalisis lebih jauh. Terdapat 2 aliran yang coba memberikan gambaran
bagaimana keterkaitan antara hukum internasional dengan hukum nasional. Kedua
aliran itu adalah :
a. Aliran monisme
Tokoh nya ialah Hanz kelsen dan george scelle. Menurut
aliran ini hukum nasional dan internasional merupakan satu kesatuan. Hal ini
disebabkan :
1. Walaupun kedua sistem hukum tersebut
mempunyai istilah yang berbeda, tetapi subjek hukumnya tetap sama, yaitu
individu yang terdapat dalam suatu negara.
2. Sama-sama meiliki kekuatan hukum
yang mengikat
b. Aliran Dualisme
Tokohnya adalah Triepel dan anzilotti aliran ini beranggapan
bahwa hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem terpisah yang
berbeda satu sama lain. Menurut aliran ini perbedaan kedua hukum tersebut
disebabakan oleh :
1. Perbedaan sumber hukum
2. Perbedaan mengenai subjek
3. Perbedaan mengenai kekuatan hukum
2.9 Proses
Ratifikasi Hukum Internasional Menjadi Hukum Nasional
1. Proses ratifikasi hukum
internasional menurut UU no 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional menimbang :
a.
Bahwa dalam rangka
mencapai tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum di dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, Pemerintah Negara Republik
Indonesia, sebagai bagian dari masyarakat internasional, melakukan hubungan dan
kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional;
b.
Bahwa ketentuan mengenai
pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Dasar 1945 sangat ringkas, sehingga perlu dijabarkan lebih lanjut
dalam suatu peraturan perundang-undangan;
c.
bahwa Surat Presiden
Republik Indonesia No. 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang
"Pembuatan Perjanjian-Perjanjian dengan Negara Lain" yang selama ini
digunakan sebagai pedoman untuk membuat dan mengesahkan perjanjian
internasional sudah tidak sesuai lagi dengan semangat reformasi;
d.
bahwa pembuatan dan
pengesahan perjanjian internasional antara Pemerintah Republik Indonesia dan
pemerintah negara-negara lain, organisasi internasional, dan subjek hukum
internasional lain adalah suatu perbuatan hukum yang sangat penting karena
mengikat negara pada bidang-bidang tertentu, dan oleh sebab itu pembuatan dan
pengesahan suatu perjanjian internasional harus dilakukan dengan dasar-dasar
yang jelas dan kuat, dengan menggunakan instrumen peraturan perundang-undangan
yang jelas pula;
e.
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Huruf a, b, c dan d perlu dibentuk
Undang-undang tentang Perjanjian Internasional.
Pasal 5 :
1)
Lembaga negara dan
lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen, di tingkat pusat dan
daerah, yang mempunyai rencana untuk membuat perjanjian internasional, terlebih
dahulu melakukan konsultasi dan koordinasi mengenai rencana tersebut dengan
Menteri.
2)
Pemerintah Republik
Indonesia dalam mempersiapkan pembuatan perjanjian internasional, terlebih
dahulu harus menetapkan posisi Pemerintah Republik Indonesia yang dituangkan
dalam suatu pedoman delegasi Republik Indonesia.
3)
Pedoman delegasi
Republik Indonesia, yang perlu mendapat persetujuan Menteri, memuat hal-hal
sebagai berikut :
a)
latar belakang
permasalahan;
b)
analisis permasalahan
ditinjau dari aspek politis dan yuridis serta aspek lain yang dapat mempengaruhi
kepentingan nasional Indonesia;
c)
posisi Indonesia, saran,
dan penyesuaian yang dapat dilakukan untuk mencapai kesepakatan.
2.
Proses ratifikasi
perjanjian internasional menurut pasal 11 UUD 1945
a) Pengertian Ratifikasi
Ratifikasi merupakan
suatu cara yang sudah melembaga dalam kegiatan hukum (perjanjian)
internasional. Hal ini menunbuhkan keyakinan pada lembaga-lambaga
perwakilan-perwakilan rakyat bahwa wakil yang menandatangani suatu perjanjian
tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kepentingan umum.
b) Proses Ratifikasi
Ratifikasi merupakan
proses pengesahan.
Berikut adalah contoh proses ratifikasi hukum
(perjanjian internasional) menjadi hukum nasional :
·
Persetujuan
Indonesia-Belanda mengenai penyerahan Irian Barat yang ditandatangani di New
York (15
·
Januari 1962) disebut
Agreement.
·
Perjanjian Indonesia-Australia
mengenai garis batas wilayah antara Indonesia dengan Papua Guinea yang
ditandatangani di Jakarta 12 Februari 1973 dalam bentuk agreement.
·
Persetujuan garis batas
landas kontinen antara Indonesia-Singapura 25 Mei 1973
3.
Proses ratifikasi
menurut UUD 1945
Pasal 11 UUD 1945
menyatakan bahwa “Presiden dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan
perjanjian dengan negara lain”. Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan kerja
sama antara eksekutif (Presiden) dan legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat),
harus diperhatikan hal-hal berikut :
1)
Presiden dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan
perjanjian dengan negara lain.
2)
Presiden dalam membuat
perjanjian internasional lainnya yang dapat menimbulkan akibat luas dan
mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara,
dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
3)
Ketentuan lebih lanjut
tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang
2.10 Peradilan
Internasional
Peradilan Internasional dilaksanakan
oleh Mahkamah Internasional yang merupakan salah satu organ perlengkapan PBB
yang berkedudukan di Denhaag (Belanda).
Para angota nya terdiri atas ahli
hukum terkemuka, yakni 15 orang hakim yang dipilih dari 15 negara berdasarkan
kecakapannya dalam hukum. Masa jabatan mereka 9 tahun, sedangkan tugasnya
antara lain selain memberi nasehat tentang persoalan hukum kepada majelis umum
dan dewan keamanan, juga memeriksa perselisihan atau sengketa antara
negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepada mahkamah internasional.
Mahkamah internasional dalam
mengadili suatu perkara berpedoman pada perjanjian-perjanjian internasional (
traktat-traktat dan kebiasaan- kebiasaan internasional ) sebagai sumber-sumber
hukum. Keputusan Mahkamah Internasional merupakan keputusan terakhir walaupun
dapat diminta banding. Disamping pengadilan mahkamah internasional, terdapat
juga pengadilan arbitrase internasionl. Arbitrase internasional hanya untuk
perselisihan hukum, dan keputusan para arbitet tidak perlu berdasarkan
peraturan hukum.
Dalam hukum internasional dikenal
juga istilah adjudikation, yaitu suatu tehnik hukum untuk meyelesaikan
persengketaan internasional dengan menyerahkan keputusan kepada peradilan.
Adjudikasi berbeda dengan arbitrase karena adjudikasi mencangkup proses
kelembagaan. Yang dilakukan oleh lembaga peradialan tetap semntara arbitrase dilakukan
melalui prosedur ade hoc. Lembaga peradilan internasional pertama yang
berkaitan dengan adjudikasi adalah permanent court of internasional justice (
PCJI ) yang berfungsi sebagai bagian dari sistem LBB mulai tahun 1920 hingga
1946. PCJI dilanjutkan dengan kehadiran internasional court of justice (ICJ),
suatu organ pokok PBB.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
3.1
Kesimpulan:
Jadi, hubungan internasional
merupakan aturan-aturan yang telah di ciptakan bersama negara-negara anggota
yang melintasi batas-batas negara. Peradilan Internasional dilaksanakan oleh
Mahkamah Internasional yang merupakan salah satu organ perlengkapan PBB. Sumber
Hukum Internasional adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah
Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional. Sumber
hukum internasional dibedakan menjadi sumber hukum dalam arti materil dan
formal. Dalam arti materil, adalah sumber hukum internasional yang membahas
dasar berlakunya hukum suatu negara. Sedangkan sumber hukum formal, adalah
sumber dari mana untuk mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum
internasional. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa sistem hukum dan
peradilan internasional itu sangat diperlukan oleh suatu negara untuk tetap
mempertahankan eksistensi dan kemakmuran suatu negara.
3.2
DAFTAR PUSTAKA
Langganan:
Postingan (Atom)