Pages

Kamis, 13 Juni 2013

Kumpulan Lagu Rocket Rockers

Rocket Rockers - Pesta.mp3

Rocket Rockers - Hilang Ingatan.mp3

Rocket_Rockers_Reuni.mp3

Rocket_Rockers_Membaca_Tanpa_Mata.mp3

Rockster Midlans - Pek Lebok Tah rasakeun.mp3

Rocket Rockers - cinta karna materi.mp3

Rocket Rockers - Terobsesi.mp3

Rocket Rockers - i miss u.mp3

Rocket Rockers - Dia.mp3

Rocket Rockers - Simbol Hati.mp3

Rocket Rockers - Hariku harimu(english version).mp3

Rocket Rockers - TerGiLa.mp3

Rocket Rocker - Hari Untukmu.mp3

Rocket rockers - Tunggu apalagi.mp3

Rocket Rockers - Bangkit.mp3

Ungu Selamanya Versi Dugem

Silahkan Di Download Videonya Disini

Kumpulan Efek Untuk Blog

A. Efek Ringan
Mungkin Ini adalah efek yang biasa sobat lihat saat sobat blogwalking.

1. Efek salju berjatuhan
<script src='http://tateluproject.googlecode.com/files/snow.js' type='text/javascript'></script>

2. Efek hati bertaburan
<script src='http://tateluproject.googlecode.com/files/lovingheart.js' type='text/javascript'></script>

3. Efek bintang bertaburan
<script src='http://tateluproject.googlecode.com/files/bintang.js' type='text/javascript'></script>

4. Efek kembang api
<script src='http://tateluproject.googlecode.com/files/kembangapi.js' type='text/javascript'></script>

5. Efek Gelembung
<script src='http://tateluproject.googlecode.com/files/efek-gelembung.js' type='text/javascript'></script>

5. Efek Kupu - Kupu Terbang
<script language="JavaScript1.2" src="http://imtikhan.googlecode.com/files/Kupu-kupu1.js"></script>

Cara pemasangan :
  1. Klik rancangan --> Edit html
  2. Letakkan script efek di atas kode </body>
  3. Klik Save

B. Efek Menengah - Berat
Efek ini saya ambil dari http://www.netdisaster.com. Untuk demo dari salah satu script berikut, silahkan lihat di sini.. DEMO

1.Meteor Jatuh
<script language="javascript">
nd_mode="meteor";
nd_control="on";
nd_sound="on";
nd_vAlign="bottom";
nd_hAlign="right";
nd_vMargin="10";
nd_hMargin="10";
nd_target="_blank";
</script>
<script language="javascript" src="http://tateluproject.googlecode.com/files/efek.js"></script>
<div style="position: fixed; bottom: 0px; right: 20px;width:100px;height:30px;"><small><center><a href="http://christiantatelu.blogspot.com/2012/03/kumpulan-efek-efek-blog-lengkap.html" target="_blank">Efek Blog</a></center></small></div>

 2. Banjir
<script language="javascript">
nd_mode="flood";
nd_vAlign="bottom";
nd_hAlign="right";
nd_vMargin="10";
nd_hMargin="10";
nd_target="_blank";
</script>
<script language="javascript" src="http://tateluproject.googlecode.com/files/efek.js"></script>
<div style="position: fixed; bottom: 0px; right: 20px;width:100px;height:30px;"><small><center><a href="http://christiantatelu.blogspot.com/2012/03/kumpulan-efek-efek-blog-lengkap.html" target="_blank">Efek Blog</a></center></small></div>

 3. Bunga Mekar
<script language="javascript">
nd_mode="flowers";
nd_vAlign="bottom";
nd_hAlign="right";
nd_vMargin="10";
nd_hMargin="10";
nd_target="_blank";
</script>
<script language="javascript" src="http://tateluproject.googlecode.com/files/efek.js"></script>
<div style="position: fixed; bottom: 0px; right: 20px;width:100px;height:30px;"><small><center><a href="http://christiantatelu.blogspot.com/2012/03/kumpulan-efek-efek-blog-lengkap.html" target="_blank">Efek Blog</a></center></small></div>

4.  Bom Atom
<script language="javascript">
nd_mode="bomb";
nd_sound="on";
nd_vAlign="bottom";
nd_hAlign="right";
nd_vMargin="10";
nd_hMargin="10";
nd_target="_blank";
</script>
<script language="javascript" src="http://tateluproject.googlecode.com/files/efek.js"></script>
<div style="position: fixed; bottom: 0px; right: 20px;width:100px;height:30px;"><small><center><a href="http://christiantatelu.blogspot.com/2012/03/kumpulan-efek-efek-blog-lengkap.html" target="_blank">Efek Blog</a></center></small></div>

5. Ufo
<script language="javascript">
nd_mode="ufo";
nd_sound="on";
nd_vAlign="bottom";
nd_hAlign="right";
nd_vMargin="10";
nd_hMargin="10";
nd_target="_blank";
</script>
<script language="javascript" src="http://tateluproject.googlecode.com/files/efek.js"></script>
<div style="position: fixed; bottom: 0px; right: 20px;width:100px;height:30px;"><small><center><a href="http://christiantatelu.blogspot.com/2012/03/kumpulan-efek-efek-blog-lengkap.html" target="_blank">Efek Blog</a></center></small></div>

6. Graffity
<script language="javascript">
nd_mode="graff";
nd_vAlign="bottom";
nd_hAlign="right";
nd_vMargin="10";
nd_hMargin="10";
nd_target="_blank";
</script>
<script language="javascript" src="http://tateluproject.googlecode.com/files/efek.js"></script>
<div style="position: fixed; bottom: 0px; right: 20px;width:100px;height:30px;"><small><center><a href="http://christiantatelu.blogspot.com/2012/03/kumpulan-efek-efek-blog-lengkap.html" target="_blank">Efek Blog</a></center></small></div>

7. Shaver
<script language="javascript">
nd_mode="shaver";
nd_vAlign="bottom";
nd_hAlign="right";
nd_vMargin="10";
nd_hMargin="10";
nd_target="_blank";
</script>
<script language="javascript" src="http://tateluproject.googlecode.com/files/efek.js"></script>
<div style="position: fixed; bottom: 0px; right: 20px;width:100px;height:30px;"><small><center><a href="http://christiantatelu.blogspot.com/2012/03/kumpulan-efek-efek-blog-lengkap.html" target="_blank">Efek Blog</a></center></small></div>

8. Gun
<script language="javascript">
nd_mode="gun";
nd_sound="on";
nd_vAlign="bottom";
nd_hAlign="right";
nd_vMargin="10";
nd_hMargin="10";
nd_target="_blank";
</script>
<script language="javascript" src="http://tateluproject.googlecode.com/files/efek.js"></script>
<div style="position: fixed; bottom: 0px; right: 20px;width:100px;height:30px;"><small><center><a href="http://christiantatelu.blogspot.com/2012/03/kumpulan-efek-efek-blog-lengkap.html" target="_blank">Efek Blog</a></center></small></div>


9.Bloody gun
<script language="javascript">
nd_mode="blood";
nd_vAlign="bottom";
nd_hAlign="right";
nd_vMargin="10";
nd_hMargin="10";
nd_target="_blank";
</script>
<script language="javascript" src="http://tateluproject.googlecode.com/files/efek.js"></script>
<div style="position: fixed; bottom: 0px; right: 20px;width:100px;height:30px;"><small><center><a href="http://christiantatelu.blogspot.com/2012/03/kumpulan-efek-efek-blog-lengkap.html" target="_blank">Efek Blog</a></center></small></div>

10. Paint ball
<script language="javascript">
nd_mode="paint";
nd_vAlign="bottom";
nd_hAlign="right";
nd_vMargin="10";
nd_hMargin="10";
nd_target="_blank";
</script>
<script language="javascript" src="http://tateluproject.googlecode.com/files/efek.js"></script>
<div style="position: fixed; bottom: 0px; right: 20px;width:100px;height:30px;"><small><center><a href="http://christiantatelu.blogspot.com/2012/03/kumpulan-efek-efek-blog-lengkap.html" target="_blank">Efek Blog</a></center></small></div>

11. Chainsaw
<script language="javascript">
nd_mode="chainsaw";
nd_vAlign="bottom";
nd_hAlign="right";
nd_vMargin="10";
nd_hMargin="10";
nd_target="_blank";
</script>
<script language="javascript" src="http://tateluproject.googlecode.com/files/efek.js"></script>
<div style="position: fixed; bottom: 0px; right: 20px;width:100px;height:30px;"><small><center><a href="http://christiantatelu.blogspot.com/2012/03/kumpulan-efek-efek-blog-lengkap.html" target="_blank">Efek Blog</a></center></small></div>

12. Dinosaur
<script language="javascript">
nd_mode="dino";
nd_vAlign="bottom";
nd_hAlign="right";
nd_vMargin="10";
nd_hMargin="10";
nd_target="_blank";
</script>
<script language="javascript" src="http://tateluproject.googlecode.com/files/efek.js"></script>
<div style="position: fixed; bottom: 0px; right: 20px;width:100px;height:30px;"><small><center><a href="http://christiantatelu.blogspot.com/2012/03/kumpulan-efek-efek-blog-lengkap.html" target="_blank">Efek Blog</a></center></small></div>

13. Lebah
<script language="javascript">
nd_mode="wasp";
nd_vAlign="bottom";
nd_hAlign="right";
nd_vMargin="10";
nd_hMargin="10";
nd_target="_blank";
</script>
<script language="javascript" src="http://tateluproject.googlecode.com/files/efek.js"></script>
<div style="position: fixed; bottom: 0px; right: 20px;width:100px;height:30px;"><small><center><a href="http://christiantatelu.blogspot.com/2012/03/kumpulan-efek-efek-blog-lengkap.html" target="_blank">Efek Blog</a></center></small></div>

14. Lalat
<script language="javascript">
nd_mode="fly";
nd_vAlign="bottom";
nd_hAlign="right";
nd_vMargin="10";
nd_hMargin="10";
nd_target="_blank";
</script>
<script language="javascript" src="http://tateluproject.googlecode.com/files/efek.js"></script>
<div style="position: fixed; bottom: 0px; right: 20px;width:100px;height:30px;"><small><center><a href="http://christiantatelu.blogspot.com/2012/03/kumpulan-efek-efek-blog-lengkap.html" target="_blank">Efek Blog</a></center></small></div>

15. Semut
<script language="javascript">
nd_mode="ants";
nd_vAlign="bottom";
nd_hAlign="right";
nd_vMargin="10";
nd_hMargin="10";
nd_target="_blank";
</script>
<script language="javascript" src="http://tateluproject.googlecode.com/files/efek.js"></script>
<div style="position: fixed; bottom: 0px; right: 20px;width:100px;height:30px;"><small><center><a href="http://christiantatelu.blogspot.com/2012/03/kumpulan-efek-efek-blog-lengkap.html" target="_blank">Efek Blog</a></center></small></div>

16. Siput
<script language="javascript">
nd_mode="snail";
nd_vAlign="bottom";
nd_hAlign="right";
nd_vMargin="10";
nd_hMargin="10";
nd_target="_blank";
</script>
<script language="javascript" src="http://tateluproject.googlecode.com/files/efek.js"></script>
<div style="position: fixed; bottom: 0px; right: 20px;width:100px;height:30px;"><small><center><a href="http://christiantatelu.blogspot.com/2012/03/kumpulan-efek-efek-blog-lengkap.html" target="_blank">Efek Blog</a></center></small></div>

17. Cacing
<script language="javascript">
nd_mode="worms";
nd_vAlign="bottom";
nd_hAlign="right";
nd_vMargin="10";
nd_hMargin="10";
nd_target="_blank";
</script>
<script language="javascript" src="http://tateluproject.googlecode.com/files/efek.js"></script>
<div style="position: fixed; bottom: 0px; right: 20px;width:100px;height:30px;"><small><center><a href="http://christiantatelu.blogspot.com/2012/03/kumpulan-efek-efek-blog-lengkap.html" target="_blank">Efek Blog</a></center></small></div>

18. Mold
<script language="javascript">
nd_mode="mold";
nd_vAlign="bottom";
nd_hAlign="right";
nd_vMargin="10";
nd_hMargin="10";
nd_target="_blank";
</script>
<script language="javascript" src="http://tateluproject.googlecode.com/files/efek.js"></script>
<div style="position: fixed; bottom: 0px; right: 20px;width:100px;height:30px;"><small><center><a href="http://christiantatelu.blogspot.com/2012/03/kumpulan-efek-efek-blog-lengkap.html" target="_blank">Efek Blog</a></center></small></div>

19. Bayi merangkak
<script language="javascript">
nd_mode="baby";
nd_vAlign="bottom";
nd_hAlign="right";
nd_vMargin="10";
nd_hMargin="10";
nd_target="_blank";
</script>
<script language="javascript" src="http://tateluproject.googlecode.com/files/efek.js"></script>
<div style="position: fixed; bottom: 0px; right: 20px;width:100px;height:30px;"><small><center><a href="http://christiantatelu.blogspot.com/2012/03/kumpulan-efek-efek-blog-lengkap.html" target="_blank">Efek Blog</a></center></small></div>

20. Telur mata sapi
<script language="javascript">
nd_mode="eggs";
nd_vAlign="bottom";
nd_hAlign="right";
nd_vMargin="10";
nd_hMargin="10";
nd_target="_blank";
</script>
<script language="javascript" src="http://tateluproject.googlecode.com/files/efek.js"></script>
<div style="position: fixed; bottom: 0px; right: 20px;width:100px;height:30px;"><small><center><a href="http://christiantatelu.blogspot.com/2012/03/kumpulan-efek-efek-blog-lengkap.html" target="_blank">Efek Blog</a></center></small></div>

21. Kopi tumpah
<script language="javascript">
nd_mode="coffee";
nd_vAlign="bottom";
nd_hAlign="right";
nd_vMargin="10";
nd_hMargin="10";
nd_target="_blank";
</script>
<script language="javascript" src="http://tateluproject.googlecode.com/files/efek.js"></script>
<div style="position: fixed; bottom: 0px; right: 20px;width:100px;height:30px;"><small><center><a href="http://christiantatelu.blogspot.com/2012/03/kumpulan-efek-efek-blog-lengkap.html" target="_blank">Efek Blog</a></center></small></div>

22. Terbakar
<script language="javascript">
nd_mode="burn";
nd_vAlign="bottom";
nd_hAlign="right";
nd_vMargin="10";
nd_hMargin="10";
nd_target="_blank";
</script>
<script language="javascript" src="http://tateluproject.googlecode.com/files/efek.js"></script>
<div style="position: fixed; bottom: 0px; right: 20px;width:100px;height:30px;"><small><center><a href="http://christiantatelu.blogspot.com/2012/03/kumpulan-efek-efek-blog-lengkap.html" target="_blank">Efek Blog</a></center></small></div>

23. Tomat
<script language="javascript">
nd_mode="tomato";
nd_vAlign="bottom";
nd_hAlign="right";
nd_vMargin="10";
nd_hMargin="10";
nd_target="_blank";
</script>
<script language="javascript" src="http://tateluproject.googlecode.com/files/efek.js"></script>
<div style="position: fixed; bottom: 0px; right: 20px;width:100px;height:30px;"><small><center><a href="http://christiantatelu.blogspot.com/2012/03/kumpulan-efek-efek-blog-lengkap.html" target="_blank">Efek Blog</a></center></small></div>

24. Creampie
<script language="javascript">
nd_mode="creampie";
nd_vAlign="bottom";
nd_hAlign="right";
nd_vMargin="10";
nd_hMargin="10";
nd_target="_blank";
</script>
<script language="javascript" src="http://tateluproject.googlecode.com/files/efek.js"></script>
<div style="position: fixed; bottom: 0px; right: 20px;width:100px;height:30px;"><small><center><a href="http://christiantatelu.blogspot.com/2012/03/kumpulan-efek-efek-blog-lengkap.html" target="_blank">Efek Blog</a></center></small></div>

25. Murka
<script language="javascript">
nd_mode="god";
nd_vAlign="bottom";
nd_hAlign="right";
nd_vMargin="10";
nd_hMargin="10";
nd_target="_blank";
</script>
<script language="javascript" src="http://tateluproject.googlecode.com/files/efek.js"></script>
<div style="position: fixed; bottom: 0px; right: 20px;width:100px;height:30px;"><small><center><a href="http://christiantatelu.blogspot.com/2012/03/kumpulan-efek-efek-blog-lengkap.html" target="_blank">Efek Blog</a></center></small></div>

26. Sapi Jorok
<script language="javascript">
nd_mode="cow";
nd_vAlign="bottom";
nd_hAlign="right";
nd_vMargin="10";
nd_hMargin="10";
nd_target="_blank";
</script>
<script language="javascript" src="http://tateluproject.googlecode.com/files/efek.js"></script>
<div style="position: fixed; bottom: 0px; right: 20px;width:100px;height:30px;"><small><center><a href="http://christiantatelu.blogspot.com/2012/03/kumpulan-efek-efek-blog-lengkap.html" target="_blank">Efek Blog</a></center></small></div>

27. Anjing Jorok 
<script language="javascript">
nd_mode="dog";
nd_vAlign="bottom";
nd_hAlign="right";
nd_vMargin="10";
nd_hMargin="10";
nd_target="_blank";
</script>
<script language="javascript" src="http://tateluproject.googlecode.com/files/efek.js"></script>
<div style="position: fixed; bottom: 0px; right: 20px;width:100px;height:30px;"><small><center><a href="http://christiantatelu.blogspot.com/2012/03/kumpulan-efek-efek-blog-lengkap.html" target="_blank">Efek Blog</a></center></small></div>

28. Kencing Sembarangan
<script language="javascript">
nd_mode="pee";
nd_vAlign="bottom";
nd_hAlign="right";
nd_vMargin="10";
nd_hMargin="10";
nd_target="_blank";
</script>
<script language="javascript" src="http://tateluproject.googlecode.com/files/efek.js"></script>
<div style="position: fixed; bottom: 0px; right: 20px;width:100px;height:30px;"><small><center><a href="http://christiantatelu.blogspot.com/2012/03/kumpulan-efek-efek-blog-lengkap.html" target="_blank">Efek Blog</a></center></small></div>

Cara pemasangan :
  1. Klik rancangan --> Elemen laman --> Tambah gadget --> HTML/Javascript
  2. Masukkan script efek di dalam kotak yang di sediakan
  3. Klik save dan lihat hasilnya.
Tambahan :
Efek yang ke 2 berbeda dengan efek yang pertama. di efek ke 2, efek bisa dimatikan secara manual, sedangkan yang pertama sebaliknya ( tidak bisa dimatikan selama masih memasang scriptnya ).  so, pilih mana yang terbaik menurut sobat.. salam.. 

Sepuluh Tempat Wisata Paling Menarik Se-indonesia


10 Tempat Wisata Paling Menarik Se-indonesia


Memang Dunia ini selalu membuat kita tercengang akan kejadian Dan hasil Dari sebuah mahakarya yang begitu sempurna Dilihat, akan membuat kita bisa memikirkan bagaimana itu bisa terjadi untuk kita pelajari Dan akhirnya memanjatkan syukur kepada Tuhan atas semua kesempurnaan sebuah mahakarya. Dalam Dunia ini begitu banyak keajaiban yang menakjubkan. Seperti Ka'bah, Piramida, Menara Paris, Tembok China, Taj Mahal, Borobudur, Menara Condong Dan masih banyak lagi yang belum kita ketahui. Dan kali ini mari kita sedikit menelisik keajaiban apa saja yang ada Di negeri kita tercinta Indoensia. berikut adalah 10 keajaiban Dari sekian banyak keajaiban yang ada Di Indonesia Dan cukup terkenal hingga ke pelosok Dunia.
1. Borobudur
Candi Borobudur merupakan salah satu candi Budha terbesar Di Dunia. Candi ini Dibangun ketika Samaratungga – raja Dari Dinasti Syailendra memerintah Di Jawa Tengah. Candi ini Dianggap merupakan salah satu tujuh keajaiban Dunia. Candi Borobudur terletak Di Desa Borobudur, Magelang, Jawa Tengah. Candi Borobudur sangat besar Dan terdiri Dari blok batu-batu besar Dengan arsitektur yang sangat megah. Karena itu candi Borobudur saya tempatkan pada barisan pertama karena tingkat kesulitan pembuatannya.
2. Pulau Komodo
Pulau Komodo terletak Di sebuah selat antara Pulau Flores Di Nusa Tenggara Timur (NTT) Dan Sumbawa Di Nusa Tenggara Barat (NTB). Di Pulau Komodo terdapat kadal terbesar Di Dunia, yaitu biawak Komodo (Varanus komodoensis). Komodo Dipercaya sebagai sisa binatang purba Dinosaurus yang masih hidup. panjang komodo Dapat mencapai 3 meter Dengan berat bisa mencapai 140 kg. Pada peariran Di pulau Komodo juga terdapat perairan yang termasuk keajaiban Dunia bawah air. Dasar laut perairan Komodo adalah yang terbaik Di Dunia, Di permukaan laut menyembulnya Daratan-daratan kering yang berbukit karang. Sangat pantas pulau Komodo Dimasukan Dalam Daftar keajaiban Di Indonesia.
3. Danau tiga warna Kelimutu
Danau ini oleh Dunia Disebut sebagai salah satu Dari sembilan keajaiban Dunia. Danau tiga warna terletak Di Gunung Kelimutu, Flores,NTT. Di sana ada tiga Danau yang berdekatan namun Dengan warna-warna yang berbeda. Danau kawah tersebut adalah Tiwu Ata Polo (danau merah), Tiwu Nua Muri Kooh Fai (danau hijau) Dan Tiwu Ata Mbupu (danau biru). Danau Kelimutu merupakan satu-satunya Danau Di Dunia yang airnya Dapat berubah setiap saat, Dari merah menjadi hijau tua Dan kemudian merah hati, hijau tua menjadi hijau muda, coklat kehitaman menjadi biru langit. Fenomena alam ini merupakan keajaiban.
4. Puncak Jayawijaya Dan Carstenz
Puncak yang juga terdaftar sebagai salah satu Dari tujuh puncak benua (Seven Summit) yang sangat fenomenal Dan menjadi incaran pendaki gunung Di berbagai belahan Dunia. Puncak Jayawijaya terletak Di Taman Nasional Laurentz, Papua. Puncak ini Diselimuti oleh salju abadi. Salju abadi Di Puncak Jayawijaya merupakan satu Dari tiga padang salju Di Daerah tropis yang terdapat Di Dunia.
Di negeri kita yang Dilalui garis khatulistiwa ini, menyaksikan adanya salju Di Indonesia tentunya sesuatu yang mustahil untuk bisa Dimengerti. Carstenz Pyramid (4884 mdpl) adalah salah satu puncak yang bersalju tersebut. Puncak tertinggi Di Asia Tenggara Dan Pasifik ini terletak Di rangkaian Pegunungan Sudirman. Puncak ini terkenal tidak hanya karena tingginya, tetapi juga karena terdapat lapisan salju Di puncaknya.
5. Prambanan

Candi Prambanan adalah candi Hindu terbesar Di Asia Tenggara. Candi Prambanan terletak Di perbatasan Jawa Tengah Dan Yogyakarta. Candi ini Dibangun pada sekitar tahun 850 Masehi. Arsitektur bangunan ini sangat megah Dan terdapat candi-candi baik besar maupun kecil pada Komplek Candi Prambanan ini. Juga ada legenda bahwa candi-candi tersebut hanya Dibuat Dalam satu malam saja oleh kesaktian Bandung bondowoso sebagai syarat mempersunting Loro Jonggrang. Tapi bukan karena legenda itu Prambanan Dimasukkan Dalam Daftar ini tapi karena kehebatan arsitekturnya yang memukau Dunia.
6. Pulau Bali

Pulau ini termasuk salah satu pulau terindah Di Dunia. Pulau Bali merupakan pulau wisata terbaik Di Dunia. Obyek-obyek wisata Di pulau Bali seperti Kintamani, Pantai Kuta, Danau Batur, Goa Gajah, Tampak Siring, Bedugul, Tanah Lot Dan sebagainya. Pulau ini Dimasukkan Dalam Daftar ini karena banyak tempat yang sangat menakjubkan Dengan arsitektur bangunan Dan keindahan alam Di pulau ini yang juga sudah Diakui Dunia.
7. Bromo
Gunung Bromo merupakan salah satu gunung Dari lima gunung yang terdapat Di komplek Pegunungan Tengger Di laut pasir. Daya tarik gunung ini adalah merupakan gunung yang masih aktif. Obyek wisata Gunung Bromo ini merupakan fenomena alam Dengan Kekhasan gejala alam yang tidak Ditemukan Di tempat lain adalah adanya kawah Di tengah kawah (creater in the creater) Dengan hamparan laut pasir yang mengelilinginya.
8. Toraja

Toraja terletak Sulawesi Selatan. Tanah Toraja sangatlah unik, terutama Dalam hal penguburan mayat. Mayat-mayat tidak Dikubur, tetapi Diletakkan Di Dalam gua-gua Di bukit batu. Mayat-mayat ini Ditemani oleh patung-patung yang menggambarkan orang yang meninggal tersebut. Di sini terdapat kuburan Di bukit batu. Salah satu bentuk kuburan adalah kuburan batu yang Dibuat Di bagian atas tebing Di ketinggian bukit batu. Menurut kepercayaan animisme Aluk To Dolo Di kalangan orang Tana Toraja, makin tinggi tempat Ditaruhnya mayat tersebut makin cepat rohnya bertemu Dengan Tuhan atau surga.
9. Krakatau
Gunung Krakatau yang letusannya pernah mengguncangkan bumi. Gunung berapi ini pernah meletus pada tanggal 26 Agustus 1883. Letusannya sangat Dahsyat Dan juga menimbulkan tsunami yang menewaskan sekitar 36.000 jiwa.
Suara letusan gunung Krakatau sampai terdengar Di Alice Springs, Australia Dan pulau Rodrigues Dekat Afrika. Gunung Krakatau berada Di Selat Sunda antara pulau Jawa Dan Sumatra. Bahkan Debunya Dikatakan sampai ke luar angkasa. Walaupun Krakatau sudah tidak berbahaya seperti Dulu lagi (mudah-mudahan) tapi sejarahnya merupakan salah satu keajaiban alam tersendiri.
10. Danau Toba
Mungkin banyak yang tidak tahu bahwa Danau Toba Dulunya adalah sebuah gunung berapi. Danau ini berada Di bekas kawah supervolcano terbesar Di Dunia. Gunung Toba Diperkirakan meletus pada 73 ribu tahun lalu. Letusan ini tercatat sebagai letusan Gunung api terbesar yang mempengaruhi iklim Di seluruh Dunia.


Sumber : http://bacaanmu.blogspot.com/2011/03/10-tempat-wisata-paling-menarik-se.html#ixzz2W4rRcevn

Rabu, 12 Juni 2013

Keuntungan Dan Kerugian Dalam Menggunakan Internet


Keuntungan Dan Kerugian Dalam Menggunakan Internet


Keuntungan yang dapat diperoleh dari internet antara lain :
  • Kemudahan dalam Memperoleh Informasi
 
Internet memungkinkan siapapun untuk mengakses berita-berita actual melalui Koran-koran elektronik, seperti Republika Online (www.republika.co.id), Kompas cyber media (www.kompas.com), atau berita-berita terkini dari CCN News (www.cnn.com). Hasil penelitian, majalah, catalog, atau informasi tentang buku juga dapat diperoleh online melalui media internet.
 
  • Mendukung Transaksi dan Operasi Bisnis
 
Seorang pengusaha, pelaku bisnis, dan masyarakat umum dapat melakukan transaksi dan operasi bisnis secara mudah dan cepat melaui media internet. Transaksi dan operasi bisnis dapat dilakukan dengan mudah menembus ruang dan waktu. Kamu dapat membeli barang yang dijual di tempat yang sangat jauh melalui Web Site tertentu. Apakah kamu tertarik melakukan transaksi dan operasi bisnis melalui media Internet.
 
  • Belajar Secara Online
 
Media Internet merupakan media yang dapat membantu system pembelajaran jarak jauh yang memungkinkan siswa belajar secara online atau melakukan interaksi dengan teman belajarnya tanpa di batasi oleh ruang dan waktu. Selain itu, media Internet dapat membantu suatu system belajar interaktif antara guru dan siswa, atau siswa dalam kelas yang berbeda.
 
  • Mencari Beasiswa untuk Sekolah di Dalam atau di Luar Negeri.
Kamu dapat mencari informasi tentang beasiswa untuk dapat sekolah di dalam dan di luar negeri melalui media Internet. Banyak web Site-web site yang memberikan informasi tentang beasiswa, di antaranya Web site www.beasiswaindonesia.blogspot.com.

 
Ditinjau dari fungsinya, internet memiliki manfaat yang beragam sesuai bidang layanannya. Internet memungkinkan penggunanya saling berkomunikasi melalui surat elektronik (e-mail), melakukan transaksi komersial (e-Commerce), mengakses pustaka (e-library), dan belajar secara online menggunakan perangkat lunak (e-learning). Perusahaan perbankan dapat memberikan pelayanan kepada nasabahnya melalui internet (internet banking atau e-banking), sedangkan pemerintah dapat memberikan layanan kepada masyarakat luas secara online melalui internet dengan program yang disebut e-government

Sedangkan kerugian yang dapat diperoleh dari internet antara lain :
  1. Kemudahan orang untuk menjiplak karya orang lain. 
  2. Kejahatan penggunaan kartu kredit. 
  3. Perusakan system operasi komputer melalui virus. 
  4. Keasyikan ngobrol chatting sehingga lupa waktu.

Rabu, 05 Juni 2013

Tegar Dugem


SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL





MAKALAH  PKN
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL














KATA PENGANTAR

            Alhamdulillah puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT berkat rahmat dan karunia-Nya saya dapat menyelesaikan tugas penyusunan makalah PKn yang berjudul “SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL”.
Sesuai dengan judul yang telah disebutkan diatas, dalam makalah ini kami memaparkan mengenai sistem hukum internasional, peradilan internasional, pengertian hukum internasional, asas-asas hukum internasional, serta materi-materi lain yang berkaitan dengan topik tersebut.
Tujuan dari penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas mata pelajaran PKn. Namun di samping itu, saya menyadari betul bahwa dalam makalah ini masih terdapat banyak kekurangan dan untuk itu saya mengharapakan kritik dan saran  yang sekiranya membangun dari  para pembaca sekalian agar kekurangan dalam  makalah ini dapat diperbaiki dan menjadi lebih sempurna untuk proses penambahan wawasan kita semua.






   




      Penyusun


Riza Al Fikri M.G







DAFTAR ISI


Kata Pengantar ..........................................................................................................
Daftar Isi....................................................................................................................

BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang ..........................................................................................................
1.2 Tujuan .......................................................................................................................
1.3  Rumusan Masalah ..................................................................................................

BAB II PEMBAHASAN
2.1    Sistem Hukum Internasional ................................................................................... 
2.2    Pengertian Hukum Internasional  ........................................................................... 
2.3    Asal Mula Hukum Internasional ............................................................................. 
2.4    Hukum Internasional Dalam Arti Modern .............................................................. 
2.5    Asas-asas Hukum Internasional .............................................................................. 
2.6    Sumber Hukum Internasional .................................................................................  
2.7    Subjek Hukum Internasional ...................................................................................  
2.8    Hubungan Hukum Internasional dengan Hukum Nasional ....................................   
2.9     Proses Ratifikasi Hukum Internasional Menjadi Hukum Nasional ........................ 
2.10  Peradilan Internasional ........................................................................................... 

BAB III PENUTUP
 3.1   Kesimpulan .......................................................................................................... 
 3.2 Daftar Pustaka…………………………………………………………...........





BAB I
PENDAHULUAN
1.1   Latar Belakang

         Perkembangan dunia global dalam masyarakat internasional pada zaman sekarang sudah banyak yang melintasi batas-batas wilayah teritorial suatu negara. Dan hal ini sudah tentu memerlukan suatu aturan atau tata tertib hukum yang jelas dan tegas. Yang bertujuan untuk menciptakan suatu kerukunan dalam menjalin kerjasama antar negara yang saling menguntungkan. Dan sumber hukum internasional seperti perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan sebagainya memilki peran penting dalam mengatur masalah-masalah bersama yang dihadapi subyek-subyek hukum internasional.

1.2  Tujuan

         Makalah ini kami susun selain untuk memenuhi salah satu tugas mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, juga kami memiliki tujuan agar dapat membantu menambah referensi mengenai sistem hukum internasional.

 1.3   Metode Penulisan

        Metode yang kami gunakan dalam menyusun makalah ini adalah metode daftar pustaka. Dimana metode ini kami pilih untuk bahan sumber serta pedoman untuk kami dalam menyusun makalah ini.






BAB II
PEMBAHASAN

2.1   Sistem Hukum Internasional
Sistem hukum internasional adalah satu kesatuan hukum yang berlaku dan wajib dipatuhi oleh seluruh komunitas internasional. Artinya hukum internasional harus dipatuhi oleh setiap negara. Sistem hukum internasional juga merupakan aturan-aturan yang telah diciptakan bersama oleh negara-negara anggota yang melintasi batas-batas negara.

2.2   Pengertian Hukum Internasional
Pengertian hukum internasional secara umum merupakan bagian hukum yang mengatur aktifitas entitas dalan skala internasional. Awalnya hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini mulai meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
Namun disamping itu, beberapa sarjana mengemukakan pendapatnya mengenai hukum internasional. Diantaranya adalah :
1.      J.G Starke
Hukun internasional adalah sekumpulan hukum-hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri dari asa-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antarnegara.
2.      Wirjono Prodjodikoro
Hukum internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antara berbagi bangsa di berbagai negara.
3.      Mochtar Kusumaatmaja
4.      Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara :
·         Negara dengan negara
·         Negara dan subyek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain

2.3   Asal Mula Hukum Internasional
Hukum internasional sudah dikenal oleh bangsa romawi sejak tahun 89 sebelum masehi. Mereka mengenal adengan nama ius civile (hukum sipil) dan ius gentium (hukum antar bangsa). Ius civile merupakan hukum nasional yang berlaku yang berlaku bagi warga romawi dimanapun mereka berada. Ius gentium yang kemudian berkembang menjadi ius inter gentium ialah hukum yang merupakan bagian dari hukum romawi yang diterapkan bagi orang asing yang bukan orang romawi, yaitu orang-orang jajahan atau orang-orang asing.
Kemudian hukum ini berkembang menjadi volkernrecht (bahasa Jerman), droit des gens (bahasa Prancis), dan law of nations atau international law (bahasa Inggris). Pengertian volkernrecht  dan
ius gentium sebenarnya tidak sama  karena dalam hukum Romawi, istilah ius gentium memiliki pengertian :
a.       Hukum yang mengatur hubungan antara dua orang warga kota Roma dan orang asing.
b.      Hukum ynag diturunkan dari tata tertib alam yang mengatur masyarakat segala bangsa, yaitu hukum alam yang menjadi dasar perkembangan hukum internasional di Eropa pada abad ke-15 sampai dengan abad ke-19.
Seiring dengan perkembangan yang ada, pemahaman mengenai hukum internasional dapat dibedakan dalam 2 hal, yaitu :
a.       Hukum Perdata Internasional. Yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum hukum antar warga negara suatu negara dan warga negara dari negara lain.
b.      Hukum publik internasional, yaitu hukum yang mengatur negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan internasional (hukum antarnegara).
Hukum Internasional publik berbeda dengan Hukum Perdata Internasional. Hukum Perdata Internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata. Sedangkan Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.
Persamaannya adalah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara(internasional). Perbedaannya adalah sifat hukum atau persoalan yang diaturnya (obyeknya).


2.4   Hukum Internasional Dalam Arti Modern
Hukum internasional yang kita kenal sekarang merupakan hasil dari diadakannya konfernsi Wina tahun 1969 yang diikuti oleh para pakar hukum dunia. Hasil konferensi tersebut menyepakati sebuah naskah hukum internasional, baik yang menyangkut hukum perdata maupun hukum publik

2.5     Asas-Asas Hukum Internasional
Dalam menjalin hubungan antar bangsa, ada beberapa asas yang harus diperhatikan oleh setiap negara.
a.       Asas Teritorial
Didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Intinya, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayah negaranya.
b.      Asas Kebangsaan
Didasarkan atas kekuasaan negara untuk warga negaranya. Intinya, setiap warga negara dimanapun dia berada tetap mnedapatka perlakuan hukum dari negaranya sendiri meskipun seddang berada di negara asing.
c.       Asas kepentingan umum
Didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
Ketiga asas ini sangat penting untuk diperhatikan, apabila tidak diperhatikan dengan baik maka akan timbul ketidak-sesuaian hukum dalam menjalankan hubungan internasional.


2.6    Sumber Hukum Internasional
Menurut Mochtar Kusumaatmaja dalam buku “Hukum Internasional Humaniter”, sumber hukum internasional dapat dibedakan mennjadi sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam arti formal.
a.       Dalam Arti Material
Hukum internasional tidak dapat dipaksakan seperti hukum nasional. Pada dasarnya masyarakat negara-negara atau masyarakat bangsa-bangsa yang anggotanya didasarkan pada kesukarelaaan dan kesadaran, sedangkan kekuasaan tertinggi tetap berada di negara masing-masing. 
Meski demikian, ada sebagian besar negara anggota masyarakat  yang mentaati kaidah-kaidah hukum internasional. Mengenai hal ini ada dua aliran yang memiliki pendapat berbeda.
·         Aliran naturalis
Bersandar pada hak asasi dan hak alamiah. Menurut teori ini, hukum internasional adalah hukum alam sehingga kedudukannya dianggap lebih tinggi dari pada hukum nasional. Pencetus teori ini adalah Grotius (Hugo De Groot) dan kemudian disempurnakan oleh Emmerich Vattel, ahli hukum dan diplomat Swiss.
·         Aliran positivisme
Mendasarkan berlakunya hukum internasional pada persetujuan bersama dari negara-negara ditambah dengan asas pacta sunt servanda yang dianut oleh mazhab Wina dengan pelopornya yaitu Hans Kelsen. Menurut Hans Kelsen pacta sunt servanda merupakan kaidah dasar pasal  26 Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian (Viena Convention of The Law of treatis) tahun 1969.

b.    Dalam Arti Formal
Menurut Brierly, sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan sumber hukum paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dapat dipergunakan oleh Mahkamah Internasional di dalam memutuskan suatu sengketa internasional. Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional Permanen tertanggal 16 Desember 1920 dapat dipakai oleh Mahkamah Internasional untuk menyelesaikan persoalan Internasional.
Sumber-sumber hukum internasional sesuai dengan yang tercantum di dalam Piagam Mahkamah Internasional pasal 38 adalah sebagai berikut :
·         Perjanjian Internasional (Traktat=Teraty)
·         Kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktik umum dan diterima sebagai hukum
·         Asas-asas umum hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab
·         Keputusan-keputusan hakim dan ajaran-ajaran para ahli hukum internasional dari berbagai negara sebagai alat tambahan untuk menentukan hukum, dan
·         Pendapat-pendapat para ahli hukum yang terkemuka

2.7  Subjek Hukum Internasional
Pihak-pihak yang dapat disebut sebagai subyek hukun internasional adalah sebagi berikut :
a.       Negara
Merupakan subyek hukum internasional dalam arti klasik, artinya bahwa lahirnya hukum internasional negara sudah diakui sebagi subyek hukum internasional.
b.      Takhta Suci
Subyek hukum yang merupakan peninggalan sejarah sejak zaman dahulu ketika paus bukan hanya merupakan kepala gereja Roma tetapi juga memiliki kekuasaan duniawi.
c.       Palang Merah Internasional
Merupakan salah satu subyek hukum internasional dan hal ini diperkuat dengan adanya perjanjian, kemudian diperkuat oleh beberapa konvensi Palang Merah (konvensi Jenewa) tentang perlindungan korban perang.
d.      Organisasi Internasional
Merupakan subyek hukum yang mempunyai hak-hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional.
e.       Orang Perseorangan
Dalam arti yang terbatas orang perseorangan dapat dianggap sebagai subyek hukum internasional.
f.       Pemberontakan dan Pihak dalam Sengketa
Menurut hukum perang, pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dalam beberapa hal tertentu.

2.8  Hubungan Hukum Internasional Dengan Hukum Nasional
Adanya hubungan antara hukum internasional dengan hukum nasional ternyata menarik para ahli hukum untuk menganalisis lebih jauh. Terdapat 2 aliran yang coba memberikan gambaran bagaimana keterkaitan antara hukum internasional dengan hukum nasional. Kedua aliran itu adalah :
a.       Aliran monisme
Tokoh nya ialah Hanz kelsen dan george scelle. Menurut aliran ini hukum nasional dan internasional merupakan satu kesatuan. Hal ini disebabkan  :
1.      Walaupun kedua sistem hukum tersebut mempunyai istilah yang berbeda, tetapi subjek hukumnya tetap sama, yaitu individu yang terdapat dalam suatu negara.
2.      Sama-sama meiliki kekuatan hukum yang mengikat

b.      Aliran Dualisme
Tokohnya adalah Triepel dan anzilotti aliran ini beranggapan bahwa hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem terpisah yang berbeda satu sama lain. Menurut aliran ini perbedaan kedua hukum tersebut disebabakan oleh :
1.      Perbedaan sumber hukum
2.      Perbedaan mengenai subjek
3.      Perbedaan mengenai kekuatan hukum

2.9      Proses Ratifikasi Hukum Internasional Menjadi Hukum Nasional
1.      Proses ratifikasi hukum internasional menurut UU no 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional menimbang :
a.       Bahwa dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, Pemerintah Negara Republik Indonesia, sebagai bagian dari masyarakat internasional, melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional;
b.      Bahwa ketentuan mengenai pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 sangat ringkas, sehingga perlu dijabarkan lebih lanjut dalam suatu peraturan perundang-undangan;
c.       bahwa Surat Presiden Republik Indonesia No. 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang "Pembuatan Perjanjian-Perjanjian dengan Negara Lain" yang selama ini digunakan sebagai pedoman untuk membuat dan mengesahkan perjanjian internasional sudah tidak sesuai lagi dengan semangat reformasi;
d.      bahwa pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah negara-negara lain, organisasi internasional, dan subjek hukum internasional lain adalah suatu perbuatan hukum yang sangat penting karena mengikat negara pada bidang-bidang tertentu, dan oleh sebab itu pembuatan dan pengesahan suatu perjanjian internasional harus dilakukan dengan dasar-dasar yang jelas dan kuat, dengan menggunakan instrumen peraturan perundang-undangan yang jelas pula;
e.       bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Huruf a, b, c dan d perlu dibentuk Undang-undang tentang Perjanjian Internasional.
Pasal 5 :
1)      Lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen, di tingkat pusat dan daerah, yang mempunyai rencana untuk membuat perjanjian internasional, terlebih dahulu melakukan konsultasi dan koordinasi mengenai rencana tersebut dengan Menteri.
2)      Pemerintah Republik Indonesia dalam mempersiapkan pembuatan perjanjian internasional, terlebih dahulu harus menetapkan posisi Pemerintah Republik Indonesia yang dituangkan dalam suatu pedoman delegasi Republik Indonesia.
3)      Pedoman delegasi Republik Indonesia, yang perlu mendapat persetujuan Menteri, memuat hal-hal sebagai berikut :
a)      latar belakang permasalahan;
b)      analisis permasalahan ditinjau dari aspek politis dan yuridis serta aspek lain yang dapat                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 mempengaruhi kepentingan nasional Indonesia;
c)      posisi Indonesia, saran, dan penyesuaian yang dapat dilakukan untuk mencapai kesepakatan.

2.      Proses ratifikasi perjanjian internasional menurut pasal 11 UUD 1945 
   a)      Pengertian Ratifikasi
Ratifikasi merupakan suatu cara yang sudah melembaga dalam kegiatan hukum (perjanjian) internasional. Hal ini menunbuhkan keyakinan pada lembaga-lambaga perwakilan-perwakilan rakyat bahwa wakil yang menandatangani suatu perjanjian tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kepentingan umum.
   b)      Proses Ratifikasi
Ratifikasi merupakan proses pengesahan.
Berikut adalah contoh proses ratifikasi hukum (perjanjian internasional) menjadi hukum nasional :
·         Persetujuan Indonesia-Belanda mengenai penyerahan Irian Barat yang ditandatangani di New York (15
·         Januari 1962) disebut Agreement.
·         Perjanjian Indonesia-Australia mengenai garis batas wilayah antara Indonesia dengan Papua Guinea yang ditandatangani di Jakarta 12 Februari 1973 dalam bentuk agreement.
·         Persetujuan garis batas landas kontinen antara Indonesia-Singapura 25 Mei 1973

3.      Proses ratifikasi menurut UUD 1945
Pasal 11 UUD 1945 menyatakan bahwa “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain”. Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan kerja sama antara eksekutif (Presiden) dan legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat), harus diperhatikan hal-hal berikut :
1)      Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
2)      Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang dapat menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
3)      Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang

2.10     Peradilan Internasional
Peradilan Internasional dilaksanakan oleh Mahkamah Internasional yang merupakan salah satu organ perlengkapan PBB yang berkedudukan di Denhaag (Belanda).

Para angota nya terdiri atas ahli hukum terkemuka, yakni 15 orang hakim yang dipilih dari 15 negara berdasarkan kecakapannya dalam hukum. Masa jabatan mereka 9 tahun, sedangkan tugasnya antara lain selain memberi nasehat tentang persoalan hukum kepada majelis umum dan dewan keamanan, juga memeriksa perselisihan atau sengketa antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepada mahkamah internasional.

Mahkamah internasional dalam mengadili suatu perkara berpedoman pada perjanjian-perjanjian internasional ( traktat-traktat dan kebiasaan- kebiasaan internasional ) sebagai sumber-sumber hukum. Keputusan Mahkamah Internasional merupakan keputusan terakhir walaupun dapat diminta banding. Disamping pengadilan mahkamah internasional, terdapat juga pengadilan arbitrase internasionl. Arbitrase internasional hanya untuk perselisihan hukum, dan keputusan para arbitet tidak perlu berdasarkan peraturan hukum.

Dalam hukum internasional dikenal juga istilah adjudikation, yaitu suatu tehnik hukum untuk meyelesaikan persengketaan internasional dengan menyerahkan keputusan kepada peradilan. Adjudikasi berbeda dengan arbitrase karena adjudikasi mencangkup proses kelembagaan. Yang dilakukan oleh lembaga peradialan tetap semntara arbitrase dilakukan melalui prosedur ade hoc. Lembaga peradilan internasional pertama yang berkaitan dengan adjudikasi adalah permanent court of internasional justice ( PCJI ) yang berfungsi sebagai bagian dari sistem LBB mulai tahun 1920 hingga 1946. PCJI dilanjutkan dengan kehadiran internasional court of justice (ICJ), suatu organ pokok PBB.
















BAB III
PENUTUP

   
           3.1 Kesimpulan:

Jadi, hubungan internasional merupakan aturan-aturan yang telah di ciptakan bersama negara-negara anggota yang melintasi batas-batas negara. Peradilan Internasional dilaksanakan oleh Mahkamah Internasional yang merupakan salah satu organ perlengkapan PBB. Sumber Hukum Internasional adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional. Sumber hukum internasional dibedakan menjadi sumber hukum dalam arti materil dan formal. Dalam arti materil, adalah sumber hukum internasional yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara. Sedangkan sumber hukum formal, adalah sumber dari mana untuk mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa sistem hukum dan peradilan internasional itu sangat diperlukan oleh suatu negara untuk tetap mempertahankan eksistensi dan kemakmuran suatu negara.

3.2 DAFTAR PUSTAKA